STATUS KEWARISAN ORANG HILANG/MAFQUD MENURUT HUKUM ISLAM

Authors

  • La Ode Ismail Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v2i3.60

Keywords:

Status Kewarisan, Waris Mafqud, Hukum Waris

Abstract

Sistem hukum kewarisan Islam adalah sistem hukum kewarisan yang diatur dalam Al-Qur’an, Sunah/Hadits, dan ijmak serta ijtihad. Pewarisan menurut sistem kewarisan Islam adalah proses pemindahan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia, baik berupa hak-hak kebendaan maupun hak-hak lainya kepada ahli warisnya yang dinyatakan berhak oleh hukum. Peraturan hukum kewarisan mengenai perkara mafqud dalam Buku II Kompilasi Hukum Islam tentang Kewarisan tidak diatur secara spesifik menyebutkan ketentuan tentang subyek waris mafqud, mengenai persyaratan atau kriteria mafqud itu sendiri sehinggga terdapat kesulitan dalam penerapkannya. Namun para Fuqaha bersepakat bahwa yang berhak untuk menetapkan status bagi orang hilang tersebut adalah Hakim/ Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah, baik untuk menetapkan bahwa orang hilang tersebut telah meninggal atau belum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative. Dengan ini pendekatan penelitian yaitu pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status kewarisan menurut hukum islam dan untuk mengetahui Pengaturan waris bagi ahli waris Mafqud menurut hukum waris islam. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan Menurut ketentuan Ilmu Ushul Fiqh, atas dasar Istishab si mafqud masih dipandang hidup, sehingga hartanya masih tetap miliknya dan tidak dapat dipindahkan atau diambil oleh orang lain, selama belum ada dasar lain atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan tetang kematiannya, Adapun cara penyelesaian pembagian harta warisan terhadap ahli waris yang hilang (mafqud). Penyelasaian kewarisan orang hilang (mafqud) dapat dilakukan dengan cara pertama, menyelesaikan berapa bagian mereka masing-masing, seandainya orang yang mafqud (hilang) dianggap masih hidup, dan kedua, menyelesaikan bagian mereka masing-masing, sekiranya orang yang hilang (mafqud) dianggap sudah meninggal. Kemudian para ahli waris diberikan bagian terkecil dari dua perkiraan tersebut. Sisanya ditahan untuk ahli waris yang hilang (mafqud) sampai keadaannya menjadi jelas.

References

Abdul Manaf. “Yurisdiksi Peradilan Agama Dalam Kewarisan Mafqud, diakses 16 Oktober 2023”, www.pa-bengkulukota.go.id.

Abdurrahman, Yahya, Ilmu Waris Praktis, Bogor: Al Azhar Freshzone Publishing, 2016, cetakan kesatu.

Ali Ash-Shabuniy, Muhammad. 1995. HukumWaris Islam. Surabaya: Al Ikhlas.

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam.Jakarta: Kencana, 2004

Arief, Saifuddin, Praktik Pembagian Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Waris Islam, Jakarta: Darunnajah Publishing, 2008.

Bunyamin Asri, Hukum Waris Islam, Bandung: Tarsito, 1989

Faturrahman, Ilmu Waris, Bandung: Al-Ma’arif, 1975

Moh. Muhibbin dan H Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam; Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,2009

Muhammad Ali Ash-Shabuniy, HukumWaris Islam, Surabaya: Al Ikhlas, 1995

Novita Dwi Lestari, 2018, “Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pendapat Madzhab Syafi’i tentang Batasan Masa Tunggu Suami/Istri Mafqud”, Jurnal Islam Nusantara Vol. 02, No 1, Januari-Juni

Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, Prolematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia, (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2012)

R. R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek dengan Tambahan Undangundang Pokok Agraria, Undang-undang Perkawina Jakarta: PT Balai Pustaka (Persero), 2016, cetakan empat puluh satu

Salihima, Syamsulbahri. 2015. Perkembangan Pemikiran Warisan dalam Hukum Islam dan Implementasinya pada Pengadilan Agama. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sirman Dahwal, Hukum Kewarisan Indonesia Yang Dicita-citakan, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2020)

Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjutak, Hukum Waris Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)

Tarsi. Kewarisan Orang Hilang (Almafqud), diakses 16 Oktober 2023, https://pasemarang.go.id.

Wahbah Az-Zuhaili.1989. Terjemahan: Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 10. Beirut: Darul Fikr

Wahidah, Buku Ajara Fikh Waris, Yogyakarta: IAIN ANTASARI PRESS, 2014.

Wahyu Kuncoro, N.M. 2015. Waris: Permasalahan dan Solusinya. Jakarta Timur: Raih Asa Sukses.

Downloads

Published

2023-12-12

How to Cite

La Ode Ismail. (2023). STATUS KEWARISAN ORANG HILANG/MAFQUD MENURUT HUKUM ISLAM. Lakidende Law Review, 2(3), 492–501. https://doi.org/10.47353/delarev.v2i3.60