FAKTOR ANAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA ASUSILA STUDI KASUS WILAYAH HUKUM POLSEK TAMPO KECAMATAN NAPABALANO.
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v2i3.58Abstract
Studi ini bertujuan untuk mendeskripsikan Apa yang menjadi faktor-faktor utama seorang anak melakukan tindak pidana Asusila, disamping penegakkan Hukum, seorang anak melakukan tindak Pidana harus tetap memperhatiakn perlindungan anaknya, dimana seorang Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat pula harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Terhadap sisi kehidupan, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita – cita Bangsa, sehingga setia anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini didasari atas banyaknya Anak sebagai pelaku tindak Pidana Asusila, untuk merespon hal tersebut peneliti melakukan penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan , dengan tujuan yang hendak dicapai penelitian. Adapun metode penelitian ini adalah penelitian Kualitatif dengan pendekatan Sosiologi, teknik pengumpulan data dengan cara Interview, obserfasi dan dokumentasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sitti Martini, Jumanudin, Abdul Rahman, Anugrah Ryandra Fahlevi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.