PEMILU DAN HAK ASASI MANUSIA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Authors

  • Abdul Bahar MD Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam KAHMI Kab. Konawe
  • Syachrul Lukma MD Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam KAHMI Kab. Konawe
  • Ashar MD Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam KAHMI Kab. Konawe
  • Andi Apriansyah. M MD Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam KAHMI Kab. Konawe

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v2i1.43

Keywords:

Pekerja Migran, Anak Buah Kapal, Hak Asasi Manusia, Politik Hukum

Abstract

Maraknya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Khususnya bagi para Pekerja Migran asal Indonesia yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Luar Negeri yang dimana hal tersebut sepatutnya menjadi tugas oleh Pemerintah Indonesia dalam menyikapi permasalahan tersebut agar tidak terjadinya pelanggaran HAM terhadap para Pekerja Migran (ABK) Indonesia dikemudian hari, disamping itu juga negara dalam hal ini sebagai subjek hukum yang utama dalam hal ini memiliki tugas dan kewajiban untuk melindungi serta menjamin atas terpenuhinya hak-hak asasi warganegaranya dimanapun berada tanpa terkecuali, Tindakan pelanggaran HAM terhadap para Pekerja Migran khususnya mereka yang menjadi Anak Buah Kapal seperti upah yang tidak dibayarkan, perjanjian kerja yang tidak sesuai, perlakuan eksploitasi, kekerasan fisik dan persekusi serta tindakan tidak manusiawi lainnya hingga menyebabkan kematian yang menjadikan permasalahan ini perlunya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Indonesia dalam menjamin atas hak asasi warganegarannya baik dari segi perlindungan, penjaminan maupun dari segi pembentukan peraturan hukum yang melandasinya tanpa terkecuali, sebagai suatu negara yang menjunjung tinggi hukum dalam hal ini sudah seharusnya menempatkan hukum sebagai suatu pengatur dan perwujudan atas penjaminan hak-hak asasi setiap warganegaranya yang sejalan dengan amanat konstitusi negara Republik Indonesia.

References

Buku

Gunakaya, A. W. (2017). Hukum Hak Asasi Manusia. Penerbit Andi.

Iman Soepomo, (2003). Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: Djambatan.

Miriam Budiardjo (1989), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Penerbit Gramedia.

Phillip Alston ( 2008), Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, Penerbit Pusham UII.

Sefriani (2018). Hukum Internasional Suatu Pengantar, Jakarta, Penerbit Rajawali Press.

Jurnal

Ayuk & Rahayu (2019) PEMILUPerlindungan Non- Derogable Rights Pekerja Migran Indonesia Tidak Berdokumen, Jurnal Refleksi Hukum, 3(2), 128-155.

Dani Amran Hakim,Muhammad Havez (2020) PEMILUPerlindungan Pekerja Migran Indonesia Dalam Perspektif Fikih Siyasah Dusturiyah, Tanjungpura Law Journal 4(2).

Dede Agus (2012) Kedudukan Konvensi ILO Sebagai Sumber Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan Indonesia, Jurnal Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten

Dian Khoreanita Pratiwi dan Wahyu Nugroho (2017) ‘Implementasi Yurisdiksi Negara Indonesia Dalam Pemberantasan Perompakan Dan Perampokan Laut Berdasarkan Hukum Internasional’ 22 Era Hukum Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 1(6).

Peraturan Perundang-Undangan

Keputusan Presiden No.15 Tahun 2011 Tentang Tim Terpadu Perlinudngan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

Peraturan Pemerintah (PP) No 59. Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Downloads

Published

2023-04-21

How to Cite

Abdul Bahar, Syachrul Lukma, Ashar, & Andi Apriansyah. M. (2023). PEMILU DAN HAK ASASI MANUSIA PEKERJA MIGRAN INDONESIA. Lakidende Law Review, 2(1), 368–375. https://doi.org/10.47353/delarev.v2i1.43