PENYELESAIAN SENGKETA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH MELALUI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i1.2Keywords:
Dispute Resolution, General Elections, State AdministrationAbstract
Settlement of disputes in regional head elections through the Lawsuit of the State Administrative Court is an appropriate legal action because the State administrative court has the authority to decide and adjudicate on stage disputes as regulated in the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 07 of 2010 and legal consequences The decision of the Administrative Court in a dispute at the stage of the regional head and deputy regional head election to the election stages that have been carried out cannot be carried out by the KPU because the election has been completed on November 4, 2010. In addition, the State administrative decision does not have executive power because The only one authorized to participate in the plaintiff's election is the KPU, especially in the decision of the panel of judges at the Kendari State Administrative Court not to order the Southeast Sulawesi Provincial KPU to stop or cancel the ongoing stages and this is in line with the M's decision. the Constitutional Court which won the defendant in this case the Provincial KPU as the executor in this case the Central KPU commissioner.
References
Al Chaldar Pemlihan Umum 1999 Pertarungan Ideologi Partai-Partai Islam Versus Partai-Partai Sekuler Darul Falah Jakarta 2002.
Dhrorudin Mashad, Korupsi Politik, Pemilu dan Legitimasi Pasca Orde Baru, Jakarta : Pustaka Cidesindo, 1999.
Harold J. Laski dalam Joeniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Ibramsyah Amirudin Kedudukan KPU Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 Laksbang Mediatama Kalimantan Tengan 2008.
M. Rusli Karlim, Pemilu Demokrasitis Kompetitif, Yogyakarta: Tiara Wacana Gogya.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia,
Mufti Mubarok Memantau Pemilu Mendorong Demokratisasi Kencana Jakarta 2008.
Parulian Donald, Mengugat Pemilu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Sumali Reduksi Kekuasaan Eksekutif Di Bidang Peraturan Perundang-Undangan/Pengganti UNDANG-UNDANG (Perpu) UMM Press Malang 2006.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 07 tahun 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jabaruddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.