MEKANISME PEMBERIAN GRASI, AMNESTI DAN ABOLISI ATAS HAK PREROGATIF PRESIDEN
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v4i2.100Keywords:
Mekanisme, Grasi, Amnesti, Abolisi, Hak PrerogatifAbstract
Mekanisme Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi Atas Hak Prerogatif Presiden. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemberian grasi, amnesti dan abolisi oleh presiden yang memiliki hak istimewa yang melekat sebagai kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hak prerogatif presiden dalam pemberian grasi, amnesti, dan abolisi menjelaskan bagaimana presiden memiliki wewenang istimewa untuk memberikan pengampunan hukum berdasarkan Pasal 14 UUD 1945. Hak ini menganalisis dasar hukum, prosedur, kriteria, dan dampak sosial serta politik dari masing-masing jenis pengampunan ini, dengan menekankan pentingnya pertimbangan DPR untuk amnesti dan abolisi, serta pertimbangan MA untuk grasi.
References
Adhayanto. 2017. “Eksistensi Hak Prerogatif Presiden Pasca Amandemen UUD 1945”. Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji. Volume 2. Nomor 2, (hlm.163).
Adiwilaga. 2018. “Sistem Pemerintahan Indonesia”. Budi Utama, Yogyakarta.
Andi Hamzah, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya, Jakarta, Softmedia. Hlm. 268-269.
Andreas O’Shea. 2002. Amnesty for Crime in International Law and Practice, Kluwer Law International, The Hague/London/New York, hal. 2.
Chaerul, R. 2017. “Eksistensi Grasi Menurut Perspektif Hukum Pidana”. Makasar Universitas Negeri Islam (UNI), hlm.97.
Diatha, Pasek M. 2017. “Metodologi Penelitian Hukum Normatif”. Prenada Media Group, Jakarta.
Fauzi, Suyogi Imam. 2021. “Politik Hukum Pemberian Grasi, Amesti, Dan, Abolisi Sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif”. Jurnal Hukum & Pembangunan Universitas Indonesia. Volume 51. Nomor 3 (hlm.623).
Iwan Soetijono. 2019. “Pertimbangan MA dan DPR dalam Pemberian Grasi, Rehablitasi, Amesti, dan Abolisi”. hlm.20.
Kaharudin. 2016. “Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945”. Jurnal Media Hukum. Volume 23. Nomor 2 (hlm.141).
Laelly Marlina Padmawati. 2013. “Tinjauan Yuridis Pemberian Grasi Dalam Kajian Pidana Terkait Efek Jera Pemidanaan”, Recidive Volume 2 No. Hlm 304.
Louis Joinet. 1985. Study on Amnesty Laws and Their Role in the Safeguard and Promotion of Human Rights, UN Doc. E/CN.4/Sub.2/1985/16, hal. 3.
Marzuki, Peter M. 2014. “Penelitian Hukum” (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mudzakkir, 2008, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan), Jakarta, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, hlm 9.
Muladi, H. 2009. “Hak Asasi Manusia; Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat”. Refika Adimata, Bandung.
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR). 2009. Rule of Law Tools for Post Conflict States: Amnesties, New York and Geneva, hal. 5.
Oksep Adhayanto. 2011. “Eksistensi Hak Prerogatif Presiden Pasca Amandemen UUD 1945”, Jurnal Fisip Umrah Vol. 2, No. 2, hlm. 163.
P.A.F. Lamintang. 1984. Hukum Penintensier Indonesia. Bandung: CV. Armico, hlm 250.
Soehino. 1990. Hukum Tatanegara, Teknik Perundang-undangan, Yogyakarta, Liberty. hal. 18.
Rannie, Mahesa. 2020. “Hak Prerogatif Presiden Di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Volume 27. Nomor 2 (hlm.101).
Utrecht. 1987. Ringkasan Sari Hukum Pidana II. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, hlm 206
Amnesty International Handbook. 2002. London, hal. 43-44.
OHCHR, Rule of Law Tools for Post Conflict States: Amnesties, New York and Geneva, 2009, hal. 11- 21.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hasim Hartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.