PEMBAGIAN WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM

Authors

  • La Ode Ismail Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v2i1.44

Keywords:

Waris Anak Angkat, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Waris adalah perpindahan hak kebendaan dari orang meninggal kepadaahli waris yang masih hidup. Akan tetapi, pada kenyataan tidak semua orang memiliki ahli waris terutama ahli waris keturunan, keturunan merupakan dambaan dari perkawinan. Sehingga beberapa orang melakukan pengangkatan anak,Seorang anak layak memiliki kehidupan yang baik dari keluarganya, tetapi keadaan tersebut tidak dapat dirasakan oleh beberapa anak yang orang tuanya meninggal, sehingga oleh keluarga lain diangkat menjadi anak angkat. Keberadaan anak angkat memungkinkan adanya problema yang tinggi terutamahal kewarisan, Sehingga pada saatnya anak angkat dapat diperhitungkan keberadaannya sebagai orang yang berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkat yang telah meninggal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative. Dengan ini pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, seta pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan Analisis Status Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hak Waris Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa agar anak angkat tidak terlantar dan mendapatkan kehidupan yang layak, maka  anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 tidak berkedudukan sebagai ahliwaris dari orang tua angkat, status anak angkat tetap menjadi anak kandung dari orang tua kandungnya. Mengenai hak waris anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam anak angkat tidak menjadi ahli waris  dari orang tua angkat  namun mendapatkan harta warisan melalui wasiat wajibah maksimal sebanyak 1/3 bagian.

References

Abdul Ghofar Anshori, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,2012).

Aulia Muthiah and Novy Sri Pratiwi Hardiani, Hukum Waris Islam.

Bachrudin, Kupas Tuntas Hukum Waris KUHPerdata,.

Bachrudin, Kupas Tuntas Hukum Waris Perdata (Yogyakarta: PT Kanisius, 2021).

Habiburrahman, Rekontruksi Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2011).

Hasan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi dan fiqh Kontemporer (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2008).

M. Budiarto, Pengangkatan anak yang di tinjau dari segi hukum (Jakarta: PT Melton Putra,1999).

Muhammad Rais, “Kedudukan Anak angkat Dalam Prespektif Hukum Islam, Hukum adat, Dan Hukum Perdata”.

Regynald, “Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Angkat Menurut Kitab UndangUndang HukumPerdata”,Jurnal Ilmiah Lex Privatum Volume3,3(2015),.

Satrio, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000), .

Siska Lis Sulistiani, Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Bandung: PT Refika Aditama,2015).

Downloads

Published

2023-04-21

How to Cite

La Ode Ismail. (2023). PEMBAGIAN WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM. Lakidende Law Review, 2(1), 376–382. https://doi.org/10.47353/delarev.v2i1.44