PROBLEMATIKA PENERAPAN ASAS “REFORMATIO IN MELIUS” DALAM PROSES PERADILAN PIDANA PADA FASE “JUDEX JURIST” (Komparasi Regulasi KUHAP dan RUU KUHAP)

Authors

  • Alvan Kharis Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v3i2.75

Keywords:

Mahkamah Agung, Judex Jurist, Reformatio in Melius, KUHP, RUU KUHAP

Abstract

Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekat an konseptual (conseptual approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan persepsional (perceptional approach). Di dalam Criminal Justice System pada jurisdiksi pemeriksaan “Judex Jurist” di Mahkamah Agung baik itu pada tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali dikenal Asas “Reformatio In Melius”. Asas “Reformatio in Melius” merupakan asas yang mengatur tentang reformasi keadaan terdakwa untuk tidak diperberat pada saat mengajukan upaya hukum, khususnya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Berdasarkan Asas “Reformatio in Melius” ini , maka Hakim pada fase “judex jurist” baik itu ditingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung tidaklah dapat menjatuhkan putusan pada suatu perkara tindak pidana (strafbaar feit) melebihi putusan pada “judex factie” baik di tingkat pertama maupun tingkat banding. Namun pada prakteknya (de facto) Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan pada fase “judex jurist” tidak secara konsisten dan konsekuen mengkongkritkan dan mengimplementasikan asas “Reformatio in Melius” dalam setiap putusannya khususnya pada tingkat Kasasi. Histori Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan pada fase “judex jurist” masih terlalu sering memutus perkara dengan menyentuh aspek fakta (facto) dan memperberat putusan melebihi putusan pada fase “judex factie”. Hal ini disebabkan karena walaupun regulasi upaya hukum Kasasi yang tertuang pada KUHAP sebagai “ius costitutum” mengandung nilai-nilai asas “Reformatio in Melius”, akan tetapi redaksi dan konstruksi syntaxis pasalnya tidak secara tegas, lugas dan letterlek (letterlijk) mencantumkan esensi asas “Reformatio in Melius” sehingga membuka ruang dan peluang untuk diinterpretasikan atau ditafsirkan berbeda secara “caoutchouctermen” maupun contra logem” oleh Hakim Mahkamah Agung pada fase “judex jurist”. RUU KUHAP  sebagai “ius costituendum” dan “Rechtsideaal” yang akan menjadi produk “strafvordering/strafprocesrecht” atau Hukum Acara Pidana kita kelak telah merumuskan dan mengkongkretkan Asas “Reformatio in Melius” kedalam konsep rumusan pasalnya sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 250 dan Pasal 265 ayat (3), (4) dan (5) tanpa mungkin diinterpretasikan dan ditafsirkan berbeda secara “caoutchouctermen” maupun “contra logem” oleh Hakim Mahkamah Agung pada fase “judex jurist” . Regulasi RUU KUHAP ini merupakan “penal policy” yang di design sebagai solusi untuk menghindari problematika, keambiguan, polemik, diskursus dan mengembalikan Mahkamah Agung sebagai “judex jurist” pada jalur dan kewenangannya dimana selama ini telah jauh dari “raison d’etre” nya dibentuk.

References

Ali, Achmad. 2012. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta : Kencana.

Arief, B. N. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Hamzah, A. (1996). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sapta Artha Jaya.

Harahap, M. Y. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Kaligis, O. 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, Terpidana. Bandung.

Marpaung, Leden. 1995. Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.

Soedirjo. 1984. Kasasi dalam Perkara Pidana (Sifat dan Fungsi) Edisi Revisi Disesuaikan dengan KUHAP, Akademika Presindo, Jakarta.

UNDANG-UNDANG

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

JURNAL

Kharis, Alvan, Menakar Yurisdiksi Pra Peradilan dan Konsep Rechter Commisaris di dalam RUU KUHAP, Delarev, Vol.2.No.2. 18 Agustus 2023.

Naibaho, Rinsofat, Hasibuan, Indra Jaya, Peranan Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Melalui Kekuasaan Kehakiman, NJLO, Vol.02. No.02. 02 Juli 2021.

Downloads

Published

2024-08-05

How to Cite

Alvan Kharis. (2024). PROBLEMATIKA PENERAPAN ASAS “REFORMATIO IN MELIUS” DALAM PROSES PERADILAN PIDANA PADA FASE “JUDEX JURIST” (Komparasi Regulasi KUHAP dan RUU KUHAP). Lakidende Law Review, 3(2), 568–578. https://doi.org/10.47353/delarev.v3i2.75