RECIPROCAL TRUST: HAL MENDASAR DALAM HUBUNGAN ADVOKAT DAN KLIEN

Authors

  • Rismawati Universitas Katolik Parahyangan
  • Alvan Kharis Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v2i2.54

Keywords:

Hubungan Saling Percaya (Reciprocal Trust), Advokat, Rahasia Klien, Kode Etik

Abstract

Advokat, sebagai salah satu profesi hukum, memiliki kode etik yang digunakan untuk membatasi hingga sejauh mana seorang advokat seharusnya bertindak. Salah satu yang diatur dalam kode etik tersebut adalah menjaga kerahasiaan kliennya. Sekilas, hal tersebut rasanya tidak menimbulkan kepelikan tersendiri bagi advokat. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan bahwa klien yang begitu mempercayai advokatnya, menceritakan semua kejadian yang terjadi, bahkan hingga hal paling penting yang akan menjadi poin kunci terbongkarnya suatu kasus, yang sebenarnya tidak menguntungkan posisi klien yang bersangkutan. Pilihan dilematis antara mengungkap kebenaran dan menjaga kerahasiaan klien tentu akan menghinggapi pikiran sang advokat dan berpotensi meresahkannya. Keresahan tersebut tentu akan berujung pada dua pendapat, di mana satu pendapat akan berkata, bagaimana mungkin seorang advokat tidak menceritakan kebenaran kepada hakim atau pihak lain? Tidakkah itu berarti melindungi kliennya yang bersalah? Tetapi, di sisi lain  dapat pula timbul pendapat yang menyatakan, bagaimana mungkin seorang advokat menodai kepercayaan yang telah diberikan klien kepadanya? Tidakkah hal tersebut justru akan meruntuhkan sistem kemasyarakatan yang lebih besar, sehingga klien-klien lain maupun calon klien tidak akan lagi berkata jujur kepada siapapun, karena advokat saja yang notabene merupakan pembelanya malah mengutarakan rahasianya? Hal tersebut dapat terjadi karena hubungan paling mendasar antara advokat dan klien dibangun oleh hubungan saling percaya (reciprocal trust). Untuk menjawab pilihan dilematis tersebut, digunakan metode penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait, kode etik advokat, serta mazhab hukum alam dan positivisme hukum. Sehingga pada akhirnya didapat kesimpulan, bahwa bagaimanapun, seorang advokat tetap perlu menjaga hubungan saling percaya tersebut dengan kliennya.

References

Buku

Abdulkadir Muhammad. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1997.

Ahyar Ari Gayo. Rekonstruksi Hak Imunitas Advokat dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Berbasis Keadilan. Jakarta: Balitbangkumham Press. 2021.

Achmad Ali. Menguak Mazhab Hukum (Legal Theory) Dan Mazhab Peradilan (Judicial prudence). Jakarta: Kencana. 2009.

B. Arief Sidharta. Etika dan Kode Etik Profesi Hukum dalam Jurnal Pro Justitia Tahun XIII Nomor 2, April 1995.

Daryl Koehn. Landasan Etika Profesi. Diterjemahkan oleh Agus M. Hardjana. Yogyakarta: Kanisius. 2000.

E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: Kanisius. 1995.

Hans Kelsen. Teori Hukum Murni Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif. Diterjemahkan oleh Somardi. Bandung: Rimdi Press. 1995.

__________ Teori Hukum Murni Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif. Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien. Bandung: Nusamedia. 2010.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers. 1990.

Suhrawardi K. Lubis. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 1994.

Sudarsono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2007.

Widyadharma, Ignatius Ridwan, Etika Profesi Hukum. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 1996.

Peraturan Perundang-Undangan dan Kode Etik

Indonesia. Undang-Undang tentang Advokat. UU No. 18 Tahun 2003 LNRI No. 49 Tahun 2003, TLNRI No. 4288.

Indonesia. Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. UU No. 16 Tahun 2011 LNRI No. 104 Tahun 2011, TLNRI No. 5248.

Kode Etik Advokat Indonesia.

Halaman Internet

Administrator Hukum Online, Etika Pengacara, Hukum Online, diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/etika-pengacara-cl1785/.

Fabian M. Rompis. Kewenangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana Guna Menunjang Sistem Peradilan Terpadu, dalam Lex et Societatis, Vol. I /No.2/Apr-Jun/2013, diakses dari http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/1756/1397.

Frans Hendra Winarta. “Confidentiality” Advokat-Klien Sering Dilanggar, Suara Pembaruan, 12 Maret 2012, diakses dari http://franswinarta.com/EZPDF/%27Confidentiality%27%20Advokat-Klien%20Sering%20Dilanggar%20-%20SP%2012032012-.pdf.

__________________. Advokat Bukan Penegak Hukum dalam Perkara Nazaruddin, Hukum Online, diakses dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e686578926d9/advokat-bukan-penegak-hukum-dalam-perkara-nazaruddin-broleh--frans-h-winarta.

__________________. Quo Vadis Confidentiality Advokat-Klien?, Media Online Gagasan Hukum, diakses dari http://gagasanhukum.wordpress.com/2012/05/07/quo-vadis-confidentiality-advokat-klien/.

Mansyur Faqih. Denny Tak Paham Profesi Advokat, Republika Online, diakses dari https://news.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/08/27/m9exy8-denny-tak-paham-profesi-advokat?

Downloads

Published

2023-08-18

How to Cite

Rismawati, & Alvan Kharis. (2023). RECIPROCAL TRUST: HAL MENDASAR DALAM HUBUNGAN ADVOKAT DAN KLIEN. Lakidende Law Review, 2(2), 448–456. https://doi.org/10.47353/delarev.v2i2.54