MENAKAR YURISDIKSI PRA PERADILAN DAN KONSEP RECHTER COMMISARIS DI DALAM RUU KUHAP
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v2i2.50Keywords:
Pra Peradilan, Hakim Pemeriksa (Rechter Commisaris), YurisdiksiAbstract
Tipe Penelitian ini merupakan Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian Yuridis Normatif merupakan metode penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan historis (historical approach). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui, menelaah dan mengkaji yurisdiksi, substansi, hakikat dan pengaturan dari Konsep Hakim Pemeriksa atau Rechter Commisaris dalam RUU KUHAP dan komparasi antara Konsep Hakim Pemeriksa atau Rechter Commisaris dengan Lembaga Pra Peradilan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahwa Konsep Hakim Pemeriksa atau Rechter Commisaris didalam Konsep RUU KUHAP lahir dikarenakan lembaga Pra Peradilan dengan kelemahan dan keterbatasan yurisdiksinya dianggap sangat terbatas dan tidaklah mampu menemukan Kebenaran Materiil (Materiele Waarheid) sebagaimana tujuan daripada Hukum Pidana itu sendiri yaitu mencari dan menemukan Kebenaran Materiil (Materiele Waarheid). Hal ini dikarenakan Lembaga Pra Peradilan Yurisdiksi dan Kewenangannya hanya terbatas pada aspek Formil belaka. Disisi lain Lembaga Pra Peradilan juga dianggap belum berjalan sebagaimana konsep dasarnya yaitu “Habeas Corpus” yang merupakan konkretisasi Perlindungan Hak Asasi Manusia,karena Hakim Pra-Peradilan hanya berada pada Yurisdiksi Post Vacum atau Post Facto sehingga Hakim Pra-peradilan sama sekali tidak memiliki pengetahuan pada Fase Pra Ajudikasi terkecuali sangat terbatas pada surat yang diterbitkan oleh Penyidik, itupun terhadap surat a quo, proses diterbitkanya dengan cara seperti apa dan bagaimana, entah dengan cara melawan hukum maupun dengan cara yang tidak dibenarkan secara hukum, maka Hakim Pra peradilan sama sekali tidak akan mengetahui hal tersebut, karena tidak berada pada yurisdiksinya dan tidak pula terlibat langsung pada fase tersebut. Lembaga Pra Peradilan yang dimaktub didalam KUHAP lebih cenderung kepada proses uji Administratif belaka dan tidak mampu menjangkau ruang uji terkait keabsahan Asas Yuridis dan Asas Nesesitas secara materiil serta tidak mampu menguji apakah bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan status tersangka guna melakukan upaya paksa (dwang middelen) itu sah secara materill, diperoleh dari mana maupun dengan cara seperti apa, lembaga ini tidak didesain untuk menjangkau dan menjawab hal demikian, tentu hal ini sangat jauh berbeda dengan konsep awalnya yaitu “Habeas Corpus”. Artinya Lembaga Pra-Peradilan dengan segala bentuk keterbatasannya dalam regulasi KUHAP masih sangat memerlukan Peninjauan secara Signifikan, Holistik bahkan Evaluatif yang cenderung Eksessif disebabkan peran lembaga Pra Peradilan dalam proses pidana (Strafproces) sangatlah pasif (Lijdelijkheid). Maka Atas hal tersebut lahirlah konsep Hakim Pemeriksa atau Rechter Commisaris didalam RUU KUHAP sebagai solusi baru untuk memperbaiki masalah dan kelemahan-kelemehan pada lembaga Praperadilan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
References
Buku
Adji, Indriyanto Seno. 2015, Pra Peradilan & KUHAP (Catatan Mendatang), Jakarta : Diadit Media.
Arief,B.N. 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Edi Setiadi dan Kristian. 2017, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta : Pranadamedia Group.
Effendi. T. 2013, Sistem Peradilan Pidana : Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Berbagai Negara, Jakrata :Pustaka Yustisia
Hamzah. A. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
Kadri Husin & Budi R. Husin. 2016, “Sistem Peradilan Pidana di indonesia”, Jakarta : Sinar Grafika.
Kadri Husin. 2016. “Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jakarta :Sinar 128 Grafika.
Monang Siahaan. 2016 “Pembaruan Hukum Pidana Indonesia”, Jakarta : Grasindo.
Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kotemporer, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Wisnubroto, AI. Dan Widiartama, G. 2005. Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Convenant for Civil and Political Rights.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Alvan Kharis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.