TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA ( Studi Putusan pengadilan negeri No.4/Pid.Sus-Anak/2021/ PN Unaaha)
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.24Keywords:
Pemidanaan, Anak, NarkotikaAbstract
Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pengadilan Negeri No 4/Pid.sus-Anak/2021/Pn. Unaaha Penyalahgunaan narkotika sudah lama menjadi masalah serius yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Narkotika juga dijadikan sebagai lahan basah yang menggiurkan bagi pengedar karena memberikan keuntungan yang sangat besar dari penjualan barang haram tersebut. Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia belakangan ini semakin marak dan tidak hanya menyerang orang dewasa saja melainkan kalangan anak-anak dan generasi penerus bangsa juga dijadikan sasaran pengedaran Narkotika bahkan diantaranya dijadikan pengedar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah guna untuk mengetahui Racitio Recidendi Hakim dalam memutuskan perkara nomor 4/pid.sus.-anak/2021/Pn unaaha. Tipe penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah normatif, dimana penelitian ini tidak hanya meliputi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum di perpustakaan. Dari hasil penelitian maka dapat di simpulkan bahwa Analisis Yuridis Ratio Recidendi Hakim dalam memutuskan perkara Nomor.4/Pid.sus.anak/2021/Pn unaaha dalam menangani perkara tindak pidana memiliki narkotika secara melawan hukum pada umumnya telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa anak, telah menimbang ketentuan pasal 2 dan pasal 71 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 dan juga sudah mempertimbangkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan. Hakim tetap menjatuhkan pidana, hakim dalam putusan ini hanya menggunakan teori pemidanaan yaitu teori Detterence (Pencegahan) dengan menjatuhkan pidana pembinaan di luar lembaga dalam hal ini menempatkan pelaku anak di Lembaga Khusus Anak (LPKA) kelas II Kendari 3 (tiga) tahun, dan mengikuti pembinaan, pendidikan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan.
References
Buku – Buku
Abidin, Zamhari, Pengertian Dasar dan Azas Hukum Pidana Dalam Skema (Bagan) Dan Sinopsis (Catatan Singkat). Djambatan, Jakarta.2006.
Arbijo, Kebebasan Hakim (Refleksi Terhadap Manusia Sebagai Homo Relegious), Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2000.
Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996.
Asnawi, M.Natsir, Hermeunetika Putusan Hakim, UII Press, Yogyakarta, 2014.
Basiang, Martin, The Contemporary Law Dictionary (Firstt Edition), Red and White Publishing, 2009.
Butar-Butar. Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum : LangkahLangkah Untuk menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2018.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2014.
Depertemen Sosial, Standarisasi Peleyanan Dan Rehabilitasi Sosial Korban Napsa Dala Panti, Depsos Republik Indonesia, Jakarta, 2009.
Djamil, M Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum : catatan pembahasan undang-undang sistem peradilan pidana anak, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2013.
Djamin M, Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum,Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta 1987.
Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Pidana 1, Ghalia Indonesia, Jakarta 2005.
Ibrahal, Jhony, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia Publishing, Malang, 2006.
Ilmar, Aminuddin, Membangun Negara Hukum Indonesia, Makassar: Phinatama Media, 2014.
Ilyas, Amir, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rangkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, 2012.
Mahadi, Soal Dewasa, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Jakarta, Tanpa Tahun.
Mardani, 2008 , Penyalagunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasiona, Raja Grafindo Persada, hlm 78.
Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT. Refika Aditama, Jakarta, 2009.
Marpaung, Leden, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Mertokusumo, Sudikno Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993.
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana. Rhineka Cipta, Jakarta. 1993.
Moerad, Poentang, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung, 2002.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Dan Pnelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992.
Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama, 2002.
Rasyid, Raihan A. Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
Sasangka, Hari, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Soedarto, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan. Alumni, Bandung, 1997.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta. Rajawali Pers, 2015.
Soeparmono, Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung, 2005.
Soerjono, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rhineka Cipta, Jakarta, 1995.
Supramono, Gatot, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta. 2009,.
Taufik, Makarao Moh., Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cet 1,. Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan. UMM Press, Malang, 2009.
Jurnal
Archimada, Sainrama Pikasani, Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaaan Narkotika Oleh Anak Di Kabupaten Sleman, Jurnal Lex Reanessan, NO. 3 VOL. 6 JULI 2021: 493-504.
Sabrina Hidayat, Handrawan dan Erwin Sulaiman, Ratio Recidendi Hakim Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.B/2014/Pn.Kka Tentang Tindak PidanaPenggelapan) Volume 1 Issue 1, April 2019.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1660).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062)
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5332).
Studi Putusan Pengadilan Negeri No.4/Pid.Sus-Anak/2021/ PN.Unh
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jaya Satria Lahadi, Rosmaidar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.