EFEKTIFITAS BHABINKAMTIBMAS DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA CURANMOR (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Kemaraya Kendari Sulawesi Tenggara Kurun waktu 2019-2021)
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v2i2.57Keywords:
Curanmor, Efektifitas Bhabinkamtibmas, Pencegahan Tindak PidanaAbstract
Dengan meningkatnya pengangguran sangat berpengaruh besar terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku Melihat kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas dengan mencuri. Pengertian pencurian menurut Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu, mengambil sesuatu barang milik orang lain dengan cara melawan hukum. Pencurian dalam bentuknya yang pokok (bentuk pencurian biasa) diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II Bab XXII, dalam pasal tersebut memuat batasan dan pengertian pencurian. Tindak pidana pencurian ini memiliki dua bentuk pola pencurian. Dua bentuk pola pencurian tersebut yaitu, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencurian kendaraan bermotor ataupun dalam isitilah kepolisian kerap disebut curanmor telah lama tercatat sebagai jenis kejahatan yang meresahkan di Indonesia. Meresahkan, baik dalam pengertian jumlah kasusnya yang tiap tahun ini semakin bertambah maupun modus operandi para pelaku yang tak segan-segan menggunakan cara lain seperti kekerasan untuk mencelakai korbannya.
Curanmor dalam lingkup Wilayah Hukum Polsek Kemaraya Kendari, Sulawesi Tenggara, yang dari waktu ke waktu jumlahnya semakin meningkat. Kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini, tidak hanya dilakukan atau terjadi pada malam hari, bahkan juga dilakukan atau terjadi pada siang hari. Mengingat tingginya/mahalnya harga kendaraan bermotor pada saat ini dan jumlahnya yang sangat luar biasa, sehingga menyebabkan terus meningkatnya angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor, baik pencurian yang dilakukan pada saat kendaraan diparkir, maupun pencurian yang dilakukan dengan cara diambil atau dirampas langsung dari pengemudinya. Dari serangkaian kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi saat ini. Kejahatan pencurian tersebut telah menimbulkan keresahan dan kecemasan dalam masyarakat. Masyarakat merasa tidak aman karena setiap waktu selalu dihadapkan pada kemungkinan dirinya dapat menjadi korban kejahatan terutama bagi pemilik dan pemakai kendaraan bermotor, baik itu kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat. Karena apabila si pemilik kendaraan bermotor menjadi korban kejahatan, maka ia akan mengalami kerugian materil yang sangat besar mengingat harga kendaraan bermotor dari tahun ke tahun yang semakin mahal dan jumlahnya yang semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui faktor penghambat efektifitas bhabinkamtibmas dalam pencegahan tindak pidana curanmor di Wilayah Hukum Polsek Kemaraya Kendari. Metode penelitian yamg di gunakan adalah Penelitian hukum normatif empiris. Artinya, penelitian hukum, yang melayani hukum yang sebenarnya dan mengkaji bagaimana hukum itu bekerja di masyarakat. Karena penelitian ini mengkaji hubungan antar manusia dalam masyarakat, maka metode penelitian hukum positif dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum dimulai dari fakta-fakta yang ada di masyarakat, badan hukum atau instansi pemerintah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat efektifitas bhabinkamtibmas dalam pencegahan tindak pidana curanmor di Wilayah Hukum Polsek Kemaraya Kendari dikarenakan Kendala Internal dan Kendala Eksternal.
References
Abintoro Prakoso, 2013, “Kriminologi dan Hukum Pidana” , Laksbang Grafika, Yogyakarta
Adami, Chazawi, 2003, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Malang.
Ende Hasbi Nassarudin, 2016 “Kriminologi” cv. Pustaka Setia, Bandung
Moeljatno, 1996, Buku Hukum Pidana, Bumi Literasi, Jakarta.
P.A.F Lamintang, 2014, Indonesia Criminal Law Fundamentals, Jakarta, Print 1, PT Sinar Grafika,
Roeslan Saleh, 2011, Kejahatan dan Pertanggungjawaban Pidana, Mahrus Ali, Hukum Pidana Fundamental, Sinar Graphic, Jakarta
Suryono Sukanto. 1983. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta. lanjut. burung rajawali.
------------2002. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Raja Graffindor
Suharso dan Ana Retnoningsih. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Widya Karya.
Tongat, 2002, Hukum Pidana Besar, UMM Press, Malang
Winnaldi. 2010. Prinsip-prinsip manajemen. Bandung: Alumni
Wirjono Projodikoro, 1981, Pokok-pokok Hukum Pidana Indonesia, PT. Eresco, Jakarta Persada
Undang-undang/Peraturan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan..
Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor. Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas).
Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Menyelanggarakan Tugas Polri.
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 14 tahun 1992 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 angka 7
Internet:
http://id.wikipedia.org/wiki/kendaraan_bermotor dikunjungi pada, 18 mei 2021 pukul: 03.30 wib
Anandito Utomo SH. Hukumonline.com/klinik/details/reviews/cl294/definition-of-crime-and-types-of-internet-crime. Dikunjungi pada 17 Juni 2021. 21.11
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rahayu Kojongian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.