ANALISIS KASUS NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL (THAILAND-INDONESIA) DI DAERAH LAMPUNG DARI PERSPEKTIF TRANSNATIONAL CRIME
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.34Keywords:
Narkotika, Transnational Crime, Mekanisme Penegakan HukumAbstract
Kejahatan peredaran dan penyelundupan narkotika menjadi salah satu jenis kejahatan transnational crime, termasuk pula di kawasan ASEAN. Kondisi Geografi dan Demografi Indonesia menjadikan negara ini salah satu terget peredaran dan penyelundupan narkotika secara ilegal dari jaringan internasional, salah satunya seperti kasus penyelundupan narkotika di Lampung jaringan internasional (Thailand-Indonesia) yang diselundupkan melalu jalur laut yang terjadi pada bulan Februari 2022. Adapun rumusan masalah dari paper ini yakni Bagaimanakah Mekanisme Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pemasok Narkotika ke Indonesia yang Berstatus Sebagai WNI dan WNA yang Berada di Thailand dalam Kasus yang terjadi di Lampung?. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam paper ini adalah metode penelitian hukum normatif. Adapun metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) dengan teknik analisis yang digunakan adalah analisis preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum kasus narkotika di Lampung yang merupakan kejahatan transnasional, untuk pelaku yang berstatus sebagai WNI dan WNA (Warga Negara Thailand) yang saat ini berada di Thailand dapat dilakukan proses penegakan, baik di negara Indonesia maupun dapat dilakukan di negara Thailand dengan menggunakan berbagai mekanisme pendekatan seperti kerja sama dalam bentuk Mutual Legal Assistance (MLA), perjanjian ekstradisi dan menggunakan pendekatan asas, teori maupun instrument regulasi yang terkait dengan itu, baik yang sifatnya nasional, maupun yang bersifat internasional seperti UNTOC maupun United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988. Bagi pelaku WNA yang berada di Thailand sulit untuk dilakukan mekanisme penegakan hukum di Indonesia, namun untuk WNI yang berada di Thailand peluang untuk dapat diadili di Indonesia begitu besar.
References
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, 2018, Metode Penelitian Hukum, Bandung, PT Refika Aditama.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok, Pranadamedia Group.
Hiariej, Eddy, O.S., 2009, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Erlangga, Jakarta.
, 2016, Prinsip-Prinsi Hukum Pidana Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Ilyas, Amir dan Muhammad Nursal, 2021, Kumpulan Asas-Asas Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Mochtar, Zainal Arifin dan Eddy O.S. Hiariej, 2021, Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Red & White Publishing, Indonesia.
Nurliani, Andi Eva dan Dahlan Pasaribu, 2020, Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (MLA): Mekanisme Kerja Sama Penegakan Hukum Lintas Negara, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta.
Soejono dan H. Abdurrahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 311).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika, 1988 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4607).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4847).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960).
United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988.
United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.
Jurnal/Artikel/Skripsi, Tesis atau Disertasi
Arthani, Ni Luh Gede Yogi dan Made Emy Andayani Citra, “Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Tindak Pidana Narkotika”, VYAVAHARA DUTA, Volume, XVI, Nomor 1, Maret 2021.
Boster, Neil, “Transnational Criminal Law’?” EJIL, Volume, 14 Number 5, 2003.
Devitasari, Indira, “Kekuatan Mengikat Asean Mutual Legal Assistance Treaty (AMLAT) Bagi Negara Anggota ASEAN Dalam Rangka Penegakan Hukum Kejatan Transnasional”, Belli ac Pacis, Volume 1, Nomor 1, Juni 2015.
Dolliver, Diana S., et.al., “A Geographic Analysis of Drug Trafficking Patterns on the TOR Network”, Geographical Review 108 (1): 45–68, January 2018.
Fathurrohman dan Gisela Bichler, “Explaining the positional importance of actors involved in trafficking methamphetamine into Indonesia”, Global Crime, Volume 22, Nomor 2, 11 September 2020.
Khausar, Miftahul, et al., “Upaya Pemerintah Turki Dalam Menyelesaikan Masalah Kejahatan Transnasional Terorganisir “Perdagangan Narkotika Psikotropika Dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba)””, Jurnal Indonesia Sosial Sains, Volume 2, Nomor 6, Juni 2021.
Lucas, Amparo Salom dan Maria Isabel Llambés Sánchez, “Mutual Legal Assistance on Criminal Matters: When Theory Meets Practice - A Real Story”, ERA Forum (2021).
Marpaung, Leonard, 2017, “Yurisdiksi Negara Menurut Hukum Internasional”, Artikel, Jakarta.
Osantinutsakul, Asron, 2015, “Tindak Pidana Narkotika di Indonesia dan Thailand (Analisis Komparatif Terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prarachbanyat Kodmay Yaseiptit Poso 2522 (1979) (Thai Narcotics Act B.E. 2522))”, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Prayuda, Rendi et al., “Narcotics Smuggling Routes in the Southeast Asia Region (Case Study in the Riau Province, Indonesia)”, Security Dimensions, Nomor 30, Tahun 2019.
, “Kejahatan Transnasional Terorganisir di Wilayah Perbatasan: Studi Modus Operandi Penyelundupan Narkotika Riau dan Malaysia”, Andalas Journal of International Studies, Volume IX Nomor 1, May 2020.
Sim, Inshik, et.al., 2019, Transnational Organized Crime in Southeast Asia: Evolution, Growth and Impact, United Nations Office On Drugs And Crime, Southeast Asia and the Pacific.
Yang, Mok Shen, “ASEAN and Transnational Crime: Gains and Challenges in Tackling Drug Trafficking”, Wimaya Journal, Volume 01, Nomor 01, January-June 2020.
Yoserwan, “Harmonization of Law on Mutual Legal Assistance by Indonesia in Eradicating Transnational Economic Crime in ASEAN Economic Community”, Advances in Social Science, Education and Humanities Research, Volume 549, Atlantis Press, 2020.
Internet
Dayamas, 2019, “Bilateral Meeting Indonesia dan Thailand dalam P4GN”, https://bnn.go.id/bilateral-meeting-indonesia-thailand-dalam-pencegahan-pemberantasan-penyalahgunaan/, diakses pada Selasa, 31 Mei 2022.
Directorate of KIPS, 2019, “Transnational Crime”, https://kemlu.go.id/portal/en/read/89/halaman_list_lainnya/transnational-crime, diakses pada Rabu, 18 Mei 2022.
Humas AHU, 2019, “Indonesia Pimpin Pembahasan Peningkatan Status Perjanjian MLA Se-ASEAN”, https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/2218-indonesia-pimpin-pembahasan-peningkatan-status-perjanjian-mla-se-asean, diakses pada Selasa, 31 Mei 2022.
Humas BNN, 2021, “BNN RI Usulkan Tiga Kerja Sama Dalam Pertemuan AAITF Ke-11”, https://bnn.go.id/bnn-ri-usulkan-tiga-kerja-sama-dalam-pertemuan/, diakses pada Sabtu, 28 Mei 2022.
Medcom.id, 2022, “Polisi dan Bea Cukai Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional”, https://www.medcom.id/nasional/daerah/VNxogz1K-polisi-dan-bea-cukai-ungkap-kasus-narkotika-jaringan-internasional, diakses pada 17 Mei 2022.
Sumber Lainnya
Pernyataan Sri Wiyanti Eddyono Saat Mengajar di Kelas Transnational Crime Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Kamis, 14 April 2022.
Pernyataan Sri Wiyanti Eddyono Saat Mengajar di Kelas Transnational Crime Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Kamis, 18 Mei 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ahmad Yusup

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.