ENVIRONMENTAL SUSTAINABILITY : IMPLIKASI HUKUM PENYEDERHANAAN IZIN USAHA DALAM UU CIPTA KERJA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.32Keywords:
Amdal, Lingkungan Hidup, Undang-Undang Cipta KerjaAbstract
Tujuan dibentuknya omnibus law adalah meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia yang saat ini masih tertinggal jauh dengan negara lain. Salah satu upaya yang kemudian dilakukan oleh pemerintah adalah memangkas sejumlah perizinan yang salah satunya adalah izin lingkungan yaitu kewajiban untuk melengkapi dokumen AMDAL. Akan tetapi regulasi tersebut justru kontradiktif dengan semangat pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang mana pembangunan harus sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup. Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 28H ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 yang mewajibkan negara untuk memastikan terlindungnya hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Apalagi di negara-negara yang memperoleh indeks kemudahan usaha tertinggi seperti Denmark, Korea Selatan dan Amerika Serikat penerbitan dokumen AMDAL diwajibkan dan dilakukan secara ketat. Oleh karena itulah artikel ini akan mencoba melihat implikasi omnibus law terhadap hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
References
Atmosudirjo, P. (1983). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Helmi. (2012). Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika.
Luhukay, R. S. (2020). Fungsi Rancangan Undang- Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi,Semarang.Jurnal Meta Yuridis Universitas PGRI Semarang,, Volume 3 No 1
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Muhamad, E. (2011). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: PT Refika Aditama, Cet 3.
Muis, L. S. (2019). Hak atas aksebilitas obat paten bagi masyarakat. Jurnal Kajian Hukum Widya Pranata Hukum, Vol. 1, No.
Nanik, T. (Hukum Kontrak Karya Pola Pengusaha Pertambangan Indonesia). 2013. Malang : Setara Press.
Rangkuti, S. S. (2003). Hukum Lingkingan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press.
Rangkuti, S. S. (Hukum Lingkingan dan Kebijakan Lingkungan Nasional). 2003.
Surabaya: Airlangga University Press.
Roni Sulistyanto Luhukay & Abdul Kodir Jailani. (n.d.). Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mendukung Pengutan Konstitusi Ekonomi Indonesia. Jurnal Jatiswara Universitas Mataram Lombok, Volume 34 No 2 Juli 2019.
Salman, H. O. (2010). Filsafat Hukum ( Perkembangan & Dinamika Masalah). Bandung: Rafika Aditama.
Sumantoro. (2008). Hukum Ekonomi. Jakarta: UI Press.
Sutedi, A. (2010). Hukum Lingkungan Dalam Sektor Pelayanan Public. Jakarta: Sinar Grafika.
Wijoyo, S. (1999) Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Surabaya: Airlangga University Press, hal. 328-329
Undang-Undang
Pasal 27 UU Cipta Kerja yang mencabut pasal 27-29 pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur tentang berbagai jenis izin usaha pemanfaatan kawasan hutan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Pasal 36 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 27 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 36 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 38 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 36 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 23 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 22 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 22 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 27 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 19 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 36 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 38 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Camelia Annisya Marelza, Denadine Angeli, Muhammad Ridwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.