KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Yudhia Perdana Sikumbang Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Geofani Milthree Saragih Fakultas Hukum, Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.31

Keywords:

Omnibus Law, Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang

Abstract

Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Hal ini kemudian menimbulkan banyak kritikan serta pertanyaan mulai dari masyarakat, praktisi hukum hingga teoritisi hukum mengenai dasar hukum penggunaan dari metode Ombibus Law tersebut. Bahkan, pengujian undang-undang yang dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dilakukan uji materil dan formil, yang dimana salah satu permohonan uji formil yang terdapat dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi tersebut memasukkan keberatan atas penggunaan metode Ombibus Law yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas di dalam hukum positif di Indonesia. Pada pertengahan bulan Juni 2022 yang lalu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara resmi berlaku sebagai dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru di Indonesia. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana konstitusionalitas penerapan metode Omnibus Law dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan bagaimanakah metode pembentukan peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa penggunaan metode Omnibus Law pada pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional dan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan penggunaan dari metode Ombibus Law telah memiliki dasar hukum yang jelas

References

Ima Mayasari,”Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law Di Indonesia”, Artikel Pada Jurnal Rechts Vinding, Volume 9, No.1 April 2020.

Jimly Asshiddiqie, Omnibus Law Dan Penerapannya Di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2020.

Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan), Penerbut Kanisius, Yogyakarta, 2019.

S.J Fockema Andreae, Rechtsgeleerd handwoordenboek, Groningen/Batavia, J.B. Wolters, 1948.

Jimly Asshiddiqie, Perilah Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2017.

Putu Eka Cakra dan Aditya Yuli Sulistyawan,” Kompabilitas Penerapan Konsep Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Artikel Pada Jurnal Crepido, Vol. 2, No. 2 November 2020.

Ibnu Sina Chandranegara,”Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi”, Artikel Pada Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 6, No. 3 2019.

Downloads

Published

2022-12-18

How to Cite

Yudhia Perdana Sikumbang, & Geofani Milthree Saragih. (2022). KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Lakidende Law Review, 1(3), 243–250. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.31