ANALISIS TERHADAP PENYELENGARAAN PRODAK HALAL SETELAH UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Authors

  • Wahyu Prianto Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.8

Keywords:

Penyelengaraan, Jaminan, Prodak Halal

Abstract

Menjamin Produk Halal yang beredar di Masyarakat merupakan bentuk kewajiban dan pengakuan negara dan pemenuhan hak warga negara untuk menjalankan keyakinan agama, dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Jaminan Prodak Halal, dimana isu yang timbul dalam pembaharuan hukum terhadap regulalsi produk halal di Indonesia adalah tentang bagaiman fungsi yang telah dijalankan oleh lembaga Mejlis Ulama Indonesia secara bertahun-tahun hendak diserahakan fungsi tersebut kepada pihak pemerintah melalui ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Jaminan Prodak Halal, pemberlakukan ketentuan tersebut dipandang akan menimbulkan polemic di masayakat. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui Urgensi dari diterbitkannya ketentuan baru tersebut dan juga bagaimana Kepastian Hukum dan Perlindungan hukum bagai prodak halal di Indonesia setelah diterapkannya Ketentuan tersebut .Jenis penelitian yuridis Normatif dengan melihat bagaimana Urgensi dan Kepastian Hukum dan Perlindungan hukum bagai prodak halal di Indonesia setelah diterapkannya Ketentuan tersebut. Jenis dan sumber data primer dan data sekunder.Pengumpulan data melalui observasi yang dianalisis secara deskriptif untuk menelaah data-data yang dideskripsikan untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian Urgentinitas menjadi kurang diperlukan karena jika melihat pada dasarnya telah diatur dengan berbagai macam aturan yang mengatur tentang produk halal di Indonesia, pengaturan tersebut masih dipandang Proporsional dan telah sangat menyatu dengan masyarakan muslim di Indonesia, sebaliknya Pengaturan Baru tersebut hanya menekankan dan mengajar pada terdaftarnya sebuah prodak tersebut. Dan Kepastian Hukum Dalam Perlindungan Hak Masyarakat tidak begtu memberikan Kepastian Hukum Dalam Perlindungan Hak Masyarakat karena penyelenggaraan jaminan produk halal dapat diprediksi menjadi sebuah tekanan baru bagi perlindungan hak Para produsen makanan minuman tradisional.

References

Charity, May Lim, “Jaminan Produk Halal Di Indonesia (Halal Products Guarantee In Indonesia),” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 01, (Maret 2017).

Hasan, Sofyan, “Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol.14 No.2 (Mei 2014): 227-238.

Ilyas, Musyfikah, “Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal Perspektif Maslahat Jurnal Al-Qadau, Vol. 4 no. 2, (Desember 2017).

Muhammad Arafat , Anisah Budiwati, “Dampak Penghapusan Kewajiban Label Halal Pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 Pada Kebijakan Sertifikat Halal Lppom Mui Yogyakarta, Jurnal Mahasiswa FIAI-UII, at-Thullab, Vol.2, Nomor 1, September-Januari, 2021 ISSN: 2685-8924. e-ISSN:2685-8681.

Segati, Ahda, “Pengaruh Persepsi Sertifikasi Halal, Kualitas Produk, Dan Harga Terhadap Persepsi Peningkatan Penjualan.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 3 No. 2 (Desember 2018).

Syafrida, “Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim,” Jurnal Hukum, Vol. 7 No.2, (2016).

Downloads

Published

2022-08-25 — Updated on 2022-08-25

Versions

How to Cite

Prianto, W. . (2022). ANALISIS TERHADAP PENYELENGARAAN PRODAK HALAL SETELAH UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL. Lakidende Law Review, 1(2), 73–84. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.8