PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN BONGKAR MUAT DALAM PROSES BONGKAR MUAT BARANG
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.9Keywords:
TanggungJawab, Perusahaan Bongkar MuatAbstract
Tujuan ini bertujuan untuk mengetahui (1) apakah bentuk tanggungjawab perusahaan bongkar muat apabila terjadi kerusakan barang dalam pelaksanaan bongkar muat serta (2) upaya hokum apakah yang di lakukan konsumen terhadap perusahaan bongkar muat. Penelitian ini di lakukan dengan menggunakan Metode penelitian Normatif dan Empiris. Pendekatan Empiris yaitu penelitian hukum yang mempergunakan data sekunder. Sedangkan penelitian Normatif adalah penelitian yang di lakukan dengan kajian pustaka serta refrensi lain dari berbagai situs. Subjek penelitian adalah pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab Perushaan bongkar muat terhadap kerugian yang timbul atas barang dalam proses bongkar muat. Data primer dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dan observasi langsung dengan alat pengumpul data studi wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan bongkar muat barang pada Perusahaan bongkar muat dalam melaksanakan bongkar muat barang dipelabuhan. Perushaaan bongkar muat bertanggungjawab atas segala sesuatu yang terjadi oleh pengguna jasa perusaahan bongkar muat terkecuali ada perjanjian sebelumnya. Perusahaan bongkar muat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan anggaran dasar perusahaan bongkar muat dan upaya hokum di lakukan ketika terjadi kerusakan barang dengan cara negosiasi kedua bela npihak dan meguntungkan satu sama lain. Hal ini yang di lakukan oleh konsumen terhadap perusahaan bongkar muat
References
Abdul kadir Muhammad, 2008. Hukum Pengangkutan Niaga, cet.ke-4, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 33
Abdulkadir Muhammad, 1991 hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara (Bandung : Citra Aditya Bakti,) h 97
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. Ke-7 edisi II, Balai Pustaka Jakarta,hlm 45
Hasni Basri Siregar, Kepastian Usaha Bongkar Muat Barang Di Pelabuhan, medan, hlm, 2 https://supplychainindonesia.com/permasalahan-dalam-aktivitas-pelabuhan-di-indonesia/. Diakses pada Tanggal 3 September 2021, Pukul 19.20 Wita
Jabalnur .2018. Tanggung Jawab Pengangkut dan Pengawas Pelayaran Pada Pelayaran Rakyat . Halu oleo Law reviuw. Volume 2 Issue 2, September 2018: pp. 545-555. HOLREV. Faculty of Law, Halu Oleo University, Kendari, Southeast Sulawesi, Indonesia.. (https://media.neliti.com/media/publications/276892-tanggung-jawab-pengangkut-dan-pengawas-p-2c74c825.pdf)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)https://supplychainindonesia.com/permasalahan-dalam-aktivitas-pelabuhan-di-indonesia/. Diakses pada Tanggal 3 September 2021, Pukul 19.20 Wita
New Normal: Persepektif Transportasi Maritim (Saut Gurning Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. 11 juni 2020 (https://www.its.ac.id/drpm/wp -content/ uploads/ sites/71/2020/06/ Bahan-Saut -Gurning-MTL-11-Juni-2020.p
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta, hlm. 13-14
Sulistiyono Adi, 2006, Budaya Musyawarah Untuk Penyelesaian Sengketa Win-Win Solution Dalam Perspektif Hukum, Jurnal Hukum Bisnis, hlm 25.Abdulkadir Muhammad, hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1991) h 97
Sulistiyono Adi, 2006, Budaya Musyawarah Untuk Penyelesaian Sengketa Win-Win Solution Dalam Perspektif Hukum, Jurnal Hukum Bisnis, hlm 25.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Zainal Asikin, 2013. Hukum Dagang, Jakarta, hlm. 153
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jabalnur, Nur Intan, Muh. Zakyudin Al Abrar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.