AKIBAT HUKUM PENYIMPANGAN ASAS ULTRA PETITUM PARTIUM DALAM PUTUSAN AKTA PERDAMAIAN
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.38Keywords:
Akibat Hukum, Ultra petitum partium, Putusan Akta PerdamaianAbstract
Asas ultra petitum partium merupakan pembatasan terhadap kewenangan hakim dalam menjalankan tugasnya mengadili perkara untuk menjatuhkan putusan tidak lebih dari yang dituntut. Keberlakuan asas ini tertuang dalam ketentuan Pasal 178 Ayat (3) HIR dan Pasal 189 Ayat (3) RBg. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum atas penyimpangan asas ultra petitum partium dalam putusan akta perdamaian serta upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan dalam putusan akta perdamaian yang menyimpangi asas ultra petitum partium. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan akta perdamaian yang melanggar asas ultra petitum partium berakibat hukum putusan tersebut cacat hukum karena melanggar prinsip rule of law, namun tetap sah dan kedudukannya dipersamakan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Olehnya itu pihak yang dirugikan hanya dapat melakukan upaya hukum pembatalan putusan melalui mekanisme upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Putusan Akta Perdamaian dapat dibatalkan apabila dapat dibuktikan bahwa kesepakatan perdamaian telah memuat kekeliruan tentang obyek yang dipersengketakan atau kesepakatan perdamaian ternyata melanggar hukum.
References
Buku:
Abdul Manan, 2005, Penerapan Hukum Acara Perdata Dilingkungan Peradilan Agama, Edisi II, Kencana, Jakarta.
Bambang Sugeng A.S. dan Sujayadi, 2015, Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi, Pranadamedia Group, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. II, Balai Pustaka, Jakarta.
Martinus Sahrani dan Ilham Gunawan, 2002, Kamus Hukum, cet I, Restu Agung, Jakarta.
Marwan Mas, 2011, Pengantar Ilmu Hukum cet I, Ghalia Indonesia, Bogor.
Muhammad Daud Ali, 2007, Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1993, Kedudukan Kewenangan dan Hukum Acara Peradilan Agama, Cet. II, Garuda Metro Politan Press, Jakarta.
--------, 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
--------,2021, Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan ke-3, Edisi ke-2, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Soesilo, 1995, RIB/HIR dengan Penjelasan, Politeia, Bogor.
Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Jurnal:
Dedi Mulyana, 2019, Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 3, No. 2, https://ejournal.sthb.ac.id.
I Dewa Ayu Maheswari Adiananda dan Putu Gede Arya Sumerthayasa, -----, Akibat Hukum Pembatalan Terhadap Akta Perdamaian (Acta Van Dading) Oleh Salah Satu Pihak Yang Berperkara di Pengadilan, https://ojs.unud.ac.id.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) HIR/RBg
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Sumber Lainnya:
Nadya Mifta Utami, 2020, Kekuatan Pembuktian Akta Perdamaian Notariil di Pengadilan, http.//www.notary.ui.ac.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Asri Sarif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.