TELAAH HUKUM TERHADAP PROSES ADMISTRASI SEBELUM DITINGKATKAN MENJADI HAK MILIK ATAS TANAH DI KOTA KENDARI
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.12Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak tanah and Kota KendariAbstract
Tujuan penelitian yaitu Untuk mengetahui menelaah bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Milik Atas Tanah Di Kota Kendari. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis empiris yaitu secara yuridis melihat Peraturan tentang Aspek perlindungan hukum bagi pemegang Hak atas Tanah dalam Hal Terdapat Alas Hak Ganda, di Wilayah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari sedangkan secara empiris menelaah Faktor-faktor terjadinya Alas Hak Ganda, di Wilayah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Adapun jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara yang di analisis secara deskriptif kualitatif untuk menelaah data-data yang dideskripsikan untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik atas Tanah Di Kota Kendari dan kondisi Hak Milik atas tanah di Kota Kendari saat ini kurang baik, hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Kecamatan dan Keluarahan sebagai awal dari pendataan tanah, dan selanjutnya pada badan Pertanahan Kota Kendari dalam upaya pengakuan dalam bentuk sertifikat, dan Pengadilan sebagai upaya menjaga Hak Milik atas tanah tersebut masih kurang efektif.
References
Ali Achmad Chomzah, , 2002. Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Abdullah, Chairul Anam. 2008. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Hal Terdapat Sertipikat Ganda Di Kabupaten Tangerang Propinsi Banten (Studi Kasus Putusan Nomor : 108/ PDT.G/ 1999/PN/ TNG). Skripsi. UDIP Semarang
Boedi Harsono .2002, Pokok-pokok Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Bakhtiar Dwiky Damara. 2015. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Hal Terdapat Sertipikat Ganda. Skripsi. UNNES Semarang.
Bahtiar Effendie,. 2008. Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni.
Fandri Entiman Nae,. 2013. Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanah yang Sudah Bersertipikat. Jurnal Lex Privatum, Vol. I/No.5. hal. 62
Herman Hermit,2004, Cara memperoleh Sertifikat Tanah Milik, Tanah Negara dan tanah Pemda, Bandar maju, Bandung.
J.J.H. Bruggin, 1999, Refleksi tentang Hukum Pertanahan, Cetakan Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung
Jamaluddin Mahasari, 2008 Pertanahan dalam Hukum Islam, Yogyakarta: Gama Media.
Kian Goenawan, 2008. Panduan Mengurus Izin Tanah & Properti.Yogyakarta:Pustaka Grahatama.
Mudjiono. 1992. Hukum Agraria. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Nurhayati A, 2015. Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Pokok Agraria. Jurnal. Universitas Dharmawangsa
Yamin Lubis, dan Abd. Rahim Lubis, 2010, Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Yedi Kusnadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.