PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP SUATU PERJANJIAN
DOI:
https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.11Keywords:
Syarat Sah, Dapat Dibatalkan, Batal Demi HukumAbstract
Penelitian ini berlatarbelakang tentang perjanjian. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Syarat Sah Perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian yang Dapat Dibatalkan adalah perjanjian yang dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak karena tidak memenuhi syarat subjektif di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dan perjanjian Batal Demi Hukum adalah suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif , yang dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Pokok Pembahasan pada Penelitian ini adalah bagaimana syarat sah dari suatu perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta apa perbedaan dari Perjanjian dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yaitu kategori penelitian kepustakaan (library research). Penelitian yang menganalisa buku dan menghasilkan suatu kesimpulan
References
Buku :
Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata-Hukum Perutangan Bag. B, Seksi Hukum Perdata Fak. Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1980.
Ratna Artha Windari, Hukum Perjanjian, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014.
Subekti , Pokok – pokok Hukum Perdata. PT.Intermasa, Jakarta, 1998.
____________, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Syahmin AK , Hukum Kontrak Internasional, Rjagrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dewi Oktoviana Ustien

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.